Dikala salat berjamaah, tulisan al - fatihah dibacakan imam. gimana dengan makmum?
apakah bagaikan makmum kita turut membaca ataupun sehabis imam tuntas baru makmum membaca?
khairuddin tahmid, kepala majelis ulama indonesia (mui) lampung menarangkan, membaca al - fatihah merupakan di antara rukun - rukun salat baik salat fardhu, sunnah, salat jahriyah (dikeraskan suaranya) ataupun sirriyah (dipelankan suaranya) bersumber pada apa yang diriwayatkan oleh bukhori dan juga muslim dari ‘ubadah bin ash shamit, kalau rasulullah saw bersabda:
“tidak terdapat salat untuk yang tidak membaca faatihatul kitab (al - fatihah). ” terjalin perbandingan komentar digolongan para ulama tentang teks al - fatihah untuk makmum.
para ulama maliki dan juga hambali mengharuskan membaca al - fatihah untuk imam dan juga orang yang salat sendirian tetapi tidak untuk makmum. sedangkan para ulama madzhab safi’i mewajibkannya untuk imam dan juga pula makmum.
jumhur ulama berkomentar kalau makmum tidak butuh membaca al - fatihah dan juga tidak pula membaca yang yang lain (tulisan)
apakah bagaikan makmum kita turut membaca ataupun sehabis imam tuntas baru makmum membaca?
khairuddin tahmid, kepala majelis ulama indonesia (mui) lampung menarangkan, membaca al - fatihah merupakan di antara rukun - rukun salat baik salat fardhu, sunnah, salat jahriyah (dikeraskan suaranya) ataupun sirriyah (dipelankan suaranya) bersumber pada apa yang diriwayatkan oleh bukhori dan juga muslim dari ‘ubadah bin ash shamit, kalau rasulullah saw bersabda:
“tidak terdapat salat untuk yang tidak membaca faatihatul kitab (al - fatihah). ” terjalin perbandingan komentar digolongan para ulama tentang teks al - fatihah untuk makmum.
para ulama maliki dan juga hambali mengharuskan membaca al - fatihah untuk imam dan juga orang yang salat sendirian tetapi tidak untuk makmum. sedangkan para ulama madzhab safi’i mewajibkannya untuk imam dan juga pula makmum.
jumhur ulama berkomentar kalau makmum tidak butuh membaca al - fatihah dan juga tidak pula membaca yang yang lain (tulisan)
di balik imam di dalam salat jahriyah apabila ia mendengar teks imam.
dasarnya merupakan qs. al - a’rof: 204, yang makna ayat terebut merupakan “dan apabila dibacakan al - qur’an, hingga dengarkanlah baik - baik, dan juga perhatikanlah dengan tenang supaya kalian menemukan rahmat. ” (qs. (AL) a’raf : 204)
para salafussholeh mengerti ayat ini merupakan mencermati teks yang dibaca imam.
demikian dalam satu hadits, nabi saw bersabda, ”sesungguhnya imam diperuntukan buat diiringi. apabila ia bertakbir, hingga bartakbirlah kamu dan juga apabila ia membaca hingga dengarkanlah. ”
dan juga hadits ini ada di al - musnad dan juga yang yang lain dinukil dari imam muslim yang telah dishahihkan.
imam syafi’i berkomentar kalau harus membaca al - fatihah untuk makmum baik di dalam salat jahriyah ataupun sirriyah di balik imam bersumber pada hadits - hadits yang mengatakan tentang kewajiban membaca al - fatihah tanpa membedakan antara imam dan juga makmum.
dengan demikian bila kamu salat berbarengan imam dan juga mempunyai peluang buat membaca al - fatihah sampai tuntas saat sebelum imam ruku’ hingga hendaklah kamu membacanya sampai tuntas.
hendak namun bila kamu belum tuntas membacanya sedangkan imam sudah bertakbir buat ruku hingga hendaklah kamu ruku bersamanya meski kamu belum menuntaskan teks (AL) fatihah tersebut disebabkan tidak mungkinnya menuntaskan teks tersebut, bersumber pada hadits di atas.
setelah itu dalam salat berjamaah apakah makmum diharuskan pula membaca tulisan sehabis membaca (AL) fatihah?
membaca tulisan pendek sehabis al - fatihah hukumnya merupakan sunnah dan juga diperbolehkan untuk makmum buat membaca tulisan pendek yang dibaca imam ataupun membaca surah lain, namun lebih baik ia mencermati teks imam karna allah berfirman “ketika al - qur’an dibacakan, hingga dengarkanlah bacaanya dan juga diam. ”
( sumber: tribunnews. com )
dasarnya merupakan qs. al - a’rof: 204, yang makna ayat terebut merupakan “dan apabila dibacakan al - qur’an, hingga dengarkanlah baik - baik, dan juga perhatikanlah dengan tenang supaya kalian menemukan rahmat. ” (qs. (AL) a’raf : 204)
para salafussholeh mengerti ayat ini merupakan mencermati teks yang dibaca imam.
demikian dalam satu hadits, nabi saw bersabda, ”sesungguhnya imam diperuntukan buat diiringi. apabila ia bertakbir, hingga bartakbirlah kamu dan juga apabila ia membaca hingga dengarkanlah. ”
dan juga hadits ini ada di al - musnad dan juga yang yang lain dinukil dari imam muslim yang telah dishahihkan.
imam syafi’i berkomentar kalau harus membaca al - fatihah untuk makmum baik di dalam salat jahriyah ataupun sirriyah di balik imam bersumber pada hadits - hadits yang mengatakan tentang kewajiban membaca al - fatihah tanpa membedakan antara imam dan juga makmum.
dengan demikian bila kamu salat berbarengan imam dan juga mempunyai peluang buat membaca al - fatihah sampai tuntas saat sebelum imam ruku’ hingga hendaklah kamu membacanya sampai tuntas.
hendak namun bila kamu belum tuntas membacanya sedangkan imam sudah bertakbir buat ruku hingga hendaklah kamu ruku bersamanya meski kamu belum menuntaskan teks (AL) fatihah tersebut disebabkan tidak mungkinnya menuntaskan teks tersebut, bersumber pada hadits di atas.
setelah itu dalam salat berjamaah apakah makmum diharuskan pula membaca tulisan sehabis membaca (AL) fatihah?
membaca tulisan pendek sehabis al - fatihah hukumnya merupakan sunnah dan juga diperbolehkan untuk makmum buat membaca tulisan pendek yang dibaca imam ataupun membaca surah lain, namun lebih baik ia mencermati teks imam karna allah berfirman “ketika al - qur’an dibacakan, hingga dengarkanlah bacaanya dan juga diam. ”
( sumber: tribunnews. com )